IklanTEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sebab, majelis hakim tidak melihat bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum secara utuh. Namun dalam persidangan 24 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga Ronald dibebaskan dari tuntutan. IklanScroll Untuk MelanjutkanMenurut Harli, majelis hakim tidak melihat perkara ini secara utuh. “Nah seharusnya ini hal yang dipertimbangkan oleh majelis hakim secara holistik, memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh,” kata dia.
Source: Koran Tempo July 25, 2024 23:30 UTC