Floreseditorial.com - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5, BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022 Rp8,32 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan, Sekretaris Jendral (Sekjen) NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5/2023). Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memastikan tak ada unsur politik dalam penetapan tersangka Johnny. Johnny ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 pada 17 Mei 2023.
Source: Jawa Pos May 17, 2023 15:28 UTC