Berita Baru, Jakarta – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menegaskan pihaknya tidak menyelidiki dugaan suap terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero). Supardi menyebut bahwa tindak pidana suap sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kalau di sana (KPK) itu kan pasalnya Pasal 12 b, terkait dengan suap aktif, penerimaan suap,” katanya, Rabu (12/1) malam. Seperti dilansir dari mediaindonesia.com, Supardi menjelaskan bahwa JAM-Pidsus menangani kasus dugaan korupsi mengenai penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan penyewaan pesawat di Garuda. Kendati demikian, Burhanuddin menegaskan pihaknya akan melakukan pengembangan dugaan korupsi lainnya di Garuda.
Source: Media Indonesia January 13, 2022 05:20 UTC