JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Dikutip dari Mediaindonesia.com, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, RR ditetapkan sebagai tersangka menjalani pemeriksaan pada Rabu (15/5/2024). Kuntadi menyebut peran RR terjadi pada kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP)SMIP periode 2020-2023. Di Kantor Kementerian Perdagangan, tim penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. Sedangkan di Kantor PPI, tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang arsip serta ruang Divisi Akuntansi dan Finance PT PPI.
Source: Media Indonesia May 15, 2024 14:57 UTC