REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Lakukan joint operation, Bea Cukai bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) gagalkan dua upaya penyelundupan narkotika berjenis ekstasi melalui barang kiriman. Melalui penindakan ini, tim joint operation mengamankan barang bukti sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi dan enam orang tersangka sindikat internasional. Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine, tetapi saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir pil ekstasi dengan berat 1,06 kg. Berdasarkan hasil mapping dan analisis, Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi tersebut. “Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkotika bersama Polri.
Source: Republika May 15, 2024 13:31 UTC