Kejagung Sita Rp 31,4 Miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin dalam Bentuk Dolar AS - News Summed Up

Kejagung Sita Rp 31,4 Miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin dalam Bentuk Dolar AS


Pantauan Kompas.com di Ruang Pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Kamis (16/11/2023), uang Rp 31,4 miliar itu turut dipajang di lokasi. Uang senilai 2.021.000 Dolar AS atau setara Rp 31.473.942.450 atau Rp 31 miliar disimpan dalam sebuah koper hitam. Baca juga: Kejagung Sita Aset Anggota BPK Achsanul Qosasi, Sertikat Tanah hingga Ratusan Lembar Uang AsingKuntadi mengatakan bahwa uang itu diduga diterima dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama (WP). Baca juga: Kejagung Periksa Istri dan Anak Anggota BPK Achsanul Qosasi dalam Kasus BTS KominfoLebih lanjut, Kuntadi mengatakan penyidik masih akan mendalami soal total uang yang diterima oleh Achsanul dan Sadikin. Baca juga: Ditahan karena Terlibat Kasus Korupsi BTS, Ini Profil dan Harta Kekayaan Achsanul QosasiSementara, Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11/2023) usai 3 jam diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung.


Source: Kompas November 17, 2023 07:35 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */