JAKARTA– Tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022, Achsanul Qosasi, mengembalikan uang hasil korupsi Rp31,4 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Kuntadi menerangkan, uang Rp40 miliar yang diterima Achsanul bersumber dari korupsi BTS 4G BAKTI. Melainkan, kata Kuntadi, pengakuan Achsanul bahwa penerimaan uang Rp40 miliar tersebut untuk memanipulasi hasil dari audit penggunaan anggaran proyek pembangunan BTS 4G BAKTI yang saat itu sedang dilakukan oleh BPK 2022. Proyek pembangunan 4.200 menara BTS 4G BAKTI tersebut terungkap merugikan negara Rp8,03 triliun dalam penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AQ, kami sampaikan bahwa penyerahan uang tersebut (Rp40 miliar) bukan untuk upaya pengkondisian penanganan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkomonfo.
Source: Republika November 17, 2023 07:02 UTC