Kejagung Sita Dokumen dan Komputer dari Rumah Dirut PT Maxima Integra, Tersangka Kasus Jiwasraya - News Summed Up

Kejagung Sita Dokumen dan Komputer dari Rumah Dirut PT Maxima Integra, Tersangka Kasus Jiwasraya


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen dan peralatan teknologi dari kediaman tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Baca juga: Kejagung Dalami Jutaan Transaksi di Kasus Jiwasraya, Tak Lagi Hanya 55.000 TransaksiMenurutnya, penyidik sedang mendalami keterlibatan Joko dalam menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut. "Kita ingin tahu seberapa Joko terlibat, termasuk bagaimana dia menerima uang ataupun keuntungan dari tindak pidana yang terjadi, baru kita lakukan," tuturnya. Selain Joko, tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. Baca juga: Periksa Heru Hidayat dalam Kasus Jiwasraya, Kejagung Gali Informasi soal Transaksi KeuanganKemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.


Source: Kompas February 12, 2020 01:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */