AYOINDONESIA.COM -- Tim Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil mengungkap kasus penggelapan dana oleh seorang karyawan bank berinisial ES alias Edi. ES diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk bermain judi online. Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujrah Soumena menjelaskan bahwa tindakan pelaku dimulai sejak Desember 2022 hingga Desember 2023. Bank Indonesia menitipkan uang sebesar Rp 1,5 miliar pada Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea pada Desember 2022. Selama setahun, ES berhasil menghabiskan uang titipan Bank Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar dengan cara membuat pencatatan palsu dan mengedit sistem Bank Maluku Cabang Namlea.
Source: Republika June 15, 2024 07:08 UTC