REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keamanan pondok pesantren perlu diperketat agar tidak kembali menjadi klaster Covid-19 baru. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai perlu kerja sama berbagai pihak untuk memastikan infrastruktur protokol kesehatan di pondok pesantren benar-benar dipenuhi. Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) perlu memastikan dengan sungguh-sungguh infrastruktur adaptasi kebiasaan baru (AKB) di pondok pesantren. Ia melanjutkan, pengelola pondok pesantren harus melakukan sosialisasi protokol kesehatan ke seluruh warga satuan pendidikan, termasuk orang tua santri. Klaster baru pondok pesantren mulai santer terdengar pada Agustus 2020 di sejumlah daerah.
Source: Republika December 14, 2020 13:18 UTC