Dijelaskan Nirwala, kawasan bebas Batam ditetapkan pada tahun 2007 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan mulai beroperasi pada Januari 2009. Berdasarkan data transaksi kepabeanan, kegiatan pada kawasan bebas Batam didominasi oleh industri elektronik dan industri perkapalan, seperti galangan kapal, reparasi, dan sebagainya. Adapun untuk insentif nonfiskal berupa kemudahan investasi dan perijinan berusaha satu pintu melalui Badan Pengusahan Batam (BP Batam)," rincinya. "Selain tiga KEK di Batam yang sudah ditetapkan, pemerintah melalui Setjendenas KEK juga tengah memproses pengusulan dua KEK baru, yaitu KEK Nipa di wilayah Pulau Nipa dan KEK Kesehatan Batam di Sekupang dan Nongsa, Pulau Batam," tambah Nirwala. Sebagai contoh tax holiday, apabila di luar KEK, perlu minimal investasi Rp500 miliar untuk mendapat tax holiday selama lima tahun, sedangkan di KEK fasilitas ini sudah bisa diperoleh melalui investasi minimal Rp100 miliar dengan tax holiday selama 10 tahun, investasi minimal Rp500 miliar dengan tax holiday selama 15 tahun, dan untuk investasi minimal Rp1 triliun bisa mendapatkan tax holiday sampai 20 tahun.
Source: Republika June 28, 2024 03:49 UTC