ANTARA FOTO/Fikri YusufTEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa vaksin Covid-19 kepada karyawan atau buruh diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong royong. Dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong, Nadia menjelaskan, perusahaan harus melaporkan jumlah karyawan atau keluarga karyawan perusahaan tersebut kepada Kemetnerian Kesehatan. "Pelayanan vaksinasi gotong royong tidak akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah," kata dia. Jika perusahaan memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat memberikan vaksin, maka pelayanan vaksinasi gotong royong dapat dilakukan di sana. "Tata laksana pelayanan vaksinasi gotong royong mengacu pada standar pelayanan, SOP yang ditetapkan masing-masing pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar petunjuk teknis pelayanan vaksinasi," ujar Nadia.
Source: Koran Tempo February 26, 2021 15:09 UTC