JawaPos.com – Pemerintah berencana akan memberikan stimulus berupa bantuan gaji tambahan kepada pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan. Menurut Maming, pengusaha memang wajib mendaftarkan pegawainya di BPJS Ketenagakerjaan. “Kalau misalnya banyak pengusaha nggak daftarkan BPJS, bukan salah pemerintah.
Source: Jawa Pos August 07, 2020 03:57 UTC