HappyInspireConfuseSad(UWA)Jakarta: Merujuk pada definisi hutan, Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Prof Hariadi Kartodihardjo, menyatakan sawit bukan termasuk tanaman hutan. Sebaliknya, sebagai komoditi, sawit akan menjadi kewenangan organ-organ dalam tubuh kementerian yang membidangi kehutanan.Lebih lanjut, dikemukakan Hariadi, ide sawit sebagai tanaman hutan akan membuat tutupan hutan berada dalam kawasan hutan. Di Pasal 46, sawit dikategorikan sebagai jenis tanaman perkebunan. Dan Pasal 52, sawit dikategorikan sebagai komoditas perkebunan strategis tertentu. "Kedua poin yang saya sebutkan itu menunjukkan bahwa alasan memasukkan sawit menjadi tanaman hutan bukan semata-mata perlu argumentasi teknis, tetapi juga perlu argumentasi dari perspektif perubahan institusional.
Source: Media Indonesia February 09, 2022 06:17 UTC