Salah satu kebijakan Presiden Jokowi yang dilanjutkan ialah terkait Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) yang bakal naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN ," kata Airlangga dalam media brifieng di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3). Dalam UU itu diamanatkan, tarif PPN dinaikan menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.
Source: Jawa Pos March 09, 2024 05:21 UTC