PADANG - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono mengumumkan 17 anggotanya diduga melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana dalam kasus tewasnya Afif Maulana, bocah berusia 13 tahun di Padang. “Kami mengumumkan dari hasil penyelidikan, dan juga dari hasil pemeriksaan, bahwa 17 anggota kami terbukti diduga memenuhi unsur (pidana),” kata Suharyono di Mapolda Sumbar, Padang, Kamis (27/6/2024). Lanjut Suharyono, pemeriksaan internal tersebut sekaligus untuk menyusun rangkaian perbuatan, dan peran dari masing-masing pelaku atas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak tersebut. LBH Padang dari hasil investigasinya menyampaikan, sebelum ditangkap, AM bersama A berboncengan dengan motor. Mulai dari ditendang, digebuk, jalan jongkok, bahkan menurut LBH Padang, ada beberapa yang mendapatkan siksaan dengan cara disetrum.
Source: Republika June 28, 2024 11:14 UTC