Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah - News Summed Up

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah


REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Bea Cukai Tanjungpinang gelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan pada Selasa, 25 Juni 2024 di tempat pembuangan akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil pihaknya periode tahun 2022-2024. “Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 2.865.759.200 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1.919.953.900. Jalin sinergi, pemusnahan ini pun tutu mengundang berbagai pihak, seperti Pj Wali Kota Tanjungpinang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Kepolisian, Kejaksaan, TNI serta instansi pemerintah lain seperti Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjungpinang, PT Angkasa Pura (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tanjungpinang.


Source: Republika June 28, 2024 10:50 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...