SURYAKEPRI.COM – KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen sebagai tersangka kasus suap terkait proyek ganti rugi tanah. Pepen diduga meminta sejumlah uang ke pihak yang lahanya diganti rugi Pemkot Bekasi dengan alibi ‘sumbangan masjid’. Anggaran itu digunakan untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu; pembebasan lahan Polder 202; pembebasan lahan Polder Air Kranji; dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama. Baca juga:“Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk ‘Sumbangan Masjid’,” imbuhnya. Total ada lebih dari 7 miliar diterima Pepen melalui 2 orang itu dari pihak swasta.
Source: Jawa Pos January 07, 2022 02:46 UTC