Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno Dipidana 10 Tahun[JAKARTA] Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno divonis pidana 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 Bulan kurungan, setelah dinyatakan terbukti menerima suap untuk mengurus pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Menyatakan terdakwa Handang Soekarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun membacakan putusan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/7). Handang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 UU Tipikor dengan menerima suap sebesar USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar dari komitmen Rp 6 miliar untuk mempercepat masalah kepengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Jaksa KPK pernah menunjukan Handang mengurus pajak sejumlah pihak dari selebriti hingga politisi seperti, Syahrini, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah. Namun demikian, yang bersangkutan, serta dua nama politisi yang diungkap dalam persidangan membantah mengenal Handang dan memiliki permasalahan pajak yang diurus oleh terdakwa.
Source: Suara Pembaruan July 24, 2017 09:11 UTC