Kasus Penyelewengan Dana, Presiden ACT dan 3 Pihak Lain jadi Tersangka - News Summed Up

Kasus Penyelewengan Dana, Presiden ACT dan 3 Pihak Lain jadi Tersangka


JawaPos.com – Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pendiri ACT, Ahyudin, Presiden ACT, Ibnu Khajar dan dua petinggi lainnya. Sebelumnya, muncul dugaan penyelewengan dana oleh ACT. Dalam laporan yang diterbitkan majalah nasional, menyebutkan jika pendiri ACT, Ahyudin mendapat gaji sampai dengan rp 250 juta per bulan. Hingga akhirnya pada Januari 2022 lalu, pendiri ACT Ahyudin mengundurkan diri usai diminta oleh para pimpinan.


Source: Jawa Pos July 25, 2022 22:19 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */