Selebgram bernama Tiara Aurellie yang berusia 21 tahun percaya dengan janji itu dan memberikan iPhone 14 miliknya kepada pelaku. Pelaku menggunakan akun tersebut untuk melakukan transaksi prostitusi online (open BO). Tiara Aurellie membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya atas peristiwa tak menyenangkan dialaminya./ Abdul RahmanMenurut kuasa hukum Tiara, Prabowo Febriyanto, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (12/6) kemarin. Di sini sudah ada banyak korbannya,” kata Prabowo yang dikutip dari jawapos.com setelah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Pelaku, dengan inisial PS, dilaporkan berdasarkan UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48.
Source: Jawa Pos June 13, 2024 15:35 UTC