Gugatan Irman Gusman Dikabulkan MK, KPU Sumbar akan Gelar PSU DPD RIMedia Indonesia.com • 13 Juni 2024 16:31Padang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) siap melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI. MK juga memerintahkan KPU agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI Sumbar dengan melibatkan Irman Gusman Hal ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni lalu "Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen mengatakan KPU Sumbar akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Namun saat ini pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari KPU RI terkait PSU tersebut. Menurut Surya, yang dibatalkan MK tersebut bukan keputusan KPU Sumbar melainkan keputusan KPU RI.
Source: Media Indonesia June 13, 2024 15:34 UTC