Setelah dilakukan penyidikan, satu anggota polisi berinisial Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka. Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri, Kombes Chuzaini Patoppoi mengatakan, Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata api jenis HS saat bertugas mengamankan unjuk rasa. Setelah ditetapkan tersangka, Brigadir AM akan langsung dilakukan penahanan. “Selanjutnya terhadap Brigadir AM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, segera dilakukan penahanan dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya. Atas perbuatannya, Brigadir AM dijerat Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 359 KUHP subsider pasal 360 KUHP.
Source: Jawa Pos November 07, 2019 07:30 UTC