Kasus Penembakan Istri Anggota TNI, Panglima TNI Andika Perkasa Sebut Pasal Hukuman Mati - News Summed Up

Kasus Penembakan Istri Anggota TNI, Panglima TNI Andika Perkasa Sebut Pasal Hukuman Mati


TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penembakan istri anggota TNI mendapat respons Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Andika Perkasa mengatakan, sejumlah pasal pidana telah disiapkan kepada para terduga pelaku dan Kopda M. Seperti Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Ketentuan Hukuman MatiHukum mati adalah hukuman atau vonis yang dijatuhkan oleh atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat seseorang karena tindakannya. Tata cara atau ketentuan pelaksanaan hukum mati di Indonesia, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 11. Untuk penguburannya, terdakwa hukuman mati akan diserahkan kepada keluarga atau orang terdekat.


Source: Koran Tempo July 26, 2022 03:28 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */