KALTENG.CO-Penyelewengan dana yang diduga dilakukan oleh petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, dari hasil pemeriksaan Bareskrim diketahui bahwa Rp 10 miliar digunakan juga untuk mendanai koperasi syariah 212. Seperti pengadaan armada rice truck senilai Rp 2 miliar, program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar. Pada Senin (25/7/2022), Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di yayasan ACT. Mereka adalah Ahyudin (pendiri ACT), Presiden ACT Ibnu Khajar, Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
Source: Jawa Pos July 26, 2022 02:44 UTC