Sebaiknya diselesaikan di luar pengadilan saja artinya bisa secara kekeluargaan. "Ya jika dirumah sakit itu tidak ada perawat wanita maka unsur kedaruratan itu bisa diterima karena petugas tenaga kesehatan juga hanya melaksanakan perintah atasan. Sebaiknya, diselesaikan di luar pengadilan saja artinya bisa secara kekeluargaan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (25/2). Sebelumnya diketahui, empat nakes di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar jadi tersangka terkait kasus memandikan jenazah wanita positif Covid-19. Keempat tersangka itu dilaporkan oleh suami dari jenazah itu dengan tuduhan Penodaan Agama Pasal 156a Huruf a Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Source: Republika February 25, 2021 07:52 UTC