SOKSI Sambut Positif Aturan Turunan UU Cipta Kerja - News Summed Up

SOKSI Sambut Positif Aturan Turunan UU Cipta Kerja


Ahmadi mengatakan, Pasal 8 Ayat (1) PP No 35 Tahun 2021 mengatur batas maksimal penyelenggaraan kontrak PKWT menjadi lima tahun. “Jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, sebelumnya Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan mengatur jangka waktu kontrak PKWT maksimal selama tiga tahun. Adapun PP No 35 Tahun 2021 mengatur batas maksimal PKWT selama lima tahun. “SOKSI sebagai organisasi pekerja menyambut baik ketentuan PKWT sebagai turunan UU Ciptaker yang jauh lebih menguntungkan kaum buruh dan pengusaha ini,” pungkasnya.


Source: Jawa Pos February 25, 2021 07:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */