FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Junaidi Nasution pada Selasa (9/5). “Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Kuningan, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. Selain Junaidi, KPK juga memanggil pengacara Layung, Staf Bagian Sumber Daya Manusia PT KAPM Indri, Project Manager PT KAPM Suharjo, Staf pada bagian Jalan Rel-Jembatan PT KAPM Ivan, Staf pada Kantor PPK Ditprasarana DJKA-Graha Lestari Idrus, dan ASN pada Kemenhub (Pokja Biro LPPBMN) Risna. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka terkait kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Source: Jawa Pos May 09, 2023 21:54 UTC