Kasus Korupsi Gubernur Sultra, KPK Mulai Periksa Pihak Swasta[JAKARTA] Penyidik mulai memeriksa pihak swasta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT AHB yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam. "Patmawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Pada pekan lalu, KPK telah memeriksa setidaknya sembilan pejabat di lingkungan Pemprov Sultra dan seorang akademisi, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sultra, Lukman Abunawas. Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.
Source: Suara Pembaruan August 31, 2016 07:07 UTC