Kasus Korupsi Emas Rp47,1 Triliun, Kejagung Duga Libatkan Bea Cukai dan PT Antam - News Summed Up

Kasus Korupsi Emas Rp47,1 Triliun, Kejagung Duga Libatkan Bea Cukai dan PT Antam


JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas yang merugikan keuangan negara Rp47,1 miliar. Febrie mengatakan, jajarannya sekarang ini, masih mempelajari terkait masuknya barang atau komoditas emas dan logam mulia melalui Bea Cukai. Korupsi pada bidang pengelolaan komoditas emas itu sebetulnya sudah dalam penyelidikan tim Jampidsus Kejagung sejak 2021. Penyidikan Jampidsus Kejagung pada Oktober 2021 pernah menyampaikan dugaan kerugian negara dalam penyimpangan pengelolaan komoditas emas mencapai Rp 47,1 triliun. Dijelaskannya juga bahwa pengawas yang bertugas di UTBK USU sudah dibekali dengan pemahaman dan pengenalan alat-alat yang biasa digunakan dalam tindak kecurangan UTBK.


Source: Republika May 13, 2023 14:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */