FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad, berbahaya bagi sistem ketatanegaraan. Dia menjelaskan, keputusan PTUN yang mengadili hasil sidang paripurna DPD tidak hanya berbahaya bagi DPD, tapi juga bagi DPR maupun MPR. Pakar tata negara itu menjelaskan, pergantian wakil ketua MPR dari kelompok DPD merupakan keputusan paripurna DPD. Keputusan sidang paripurna DPD ataupun lembaga legislatif lain, hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna DPD. ”Keputusan PTUN dalam perkara gugatan Fadel Muhammad melampaui kewenangan PTUN,” ucap Margarito.
Source: Jawa Pos May 13, 2023 14:09 UTC