JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (3/11/2023). Kronologi Aliran DanaKuntadi menjelaskan penerimaan uang sebesar Rp40 milliar oleh Achsanul Qosasi melalui tangan Sadikin Rusli yang juga telah menjadi tersangka di kasus korupsi BTS. Pihak swasta itu disangka menerima uang Rp40 miliar yang diduga disalurkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menutup kasus korupsi BTS Kominfo. Setelah penangkapan Sadikin Rusli, Kejaksaan Agung menggelar persidangan kembali, dalam persidangan, Achsanul Qosasi masuk radar Kejaksaan Agung setelah namanya disebut dalam persidangan perkara korupsi proyek BTS. Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka penerima aliran dana Rp40 miliar yang dilakukan pada sekitar setahun empat bulan lalu.
Source: Koran Tempo November 03, 2023 15:32 UTC