IklanTEMPO.CO, Jakarta - Politikus Gerindra Habiburokhman menanggapi usulan Masinton Pasaribu soal pengajuan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi atau MK. Masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket ya kan," kata Habiburokhman di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023. Baca Juga: JK Sayangkan Institusi MK dan KPK TernodaHabiburokhman mengatakan hak angket diajukan sebagai upaya untuk menyelidiki kebijakan pemerintah. Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan pengajuan hak angket pada putusan MK membalikkan akal sehat. Pilihan Editor: Wacana Pengajuan Hak Angket terhadap MK, Begini Mekanismenya Menurut Undang-Undang
Source: Koran Tempo November 03, 2023 15:15 UTC