Kasus Guru Cubit Siswa: Orang Tua Cabut Perkara,.. - News Summed Up

Kasus Guru Cubit Siswa: Orang Tua Cabut Perkara,..


Menurutnya, JPU akan memberikan tuntutan yang sama-sama memberikan rasa adil pada terlapor dan pelapor. JawaPos.com SIDOARJO - Meskipun suda ada kesepakatan damai antara M Samhudi, guru SMP Raden Rahmat Balongbendo kepada siswa kelas IX SS, 15, namun perkara tersebut tetap akan berlanjut di proses di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan tetap melaksanakan tugasnya menyampaikan tuntutan sesuai jadwal nantinya. Kajari Sidoarjo M Sunarto mengatakan, perkara dugaan penganiayaan tersebut sudah masuk di ranah pengadilan dan akan mengagendakan tuntutan. “Tetap ada tuntutan sesuai dakwaan, tidak bisa diberhentikan sidangnya meski ada perdamaian,” katanya Sunarto seperti yang dilansir Radar Sidoarjo (Jawa Pos Group), Senin (4/7).


Source: Jawa Pos July 03, 2016 20:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...