Kasus 2 Kecelakaan di Puncak, Polisi Bakal Kenakan Pasal Pidana - News Summed Up

Kasus 2 Kecelakaan di Puncak, Polisi Bakal Kenakan Pasal Pidana


ANTARA/Yulius Satria WijayaTEMPO.CO, Bandung - Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Tomex Kurniawan mengatakan polisi akan menggunakan pasal pidana pada manajemen bus untuk dua kasus kecelakaan maut beruntun yang terjadi di Puncak di tanjakan Selarong dan Ciloto. Baca : Kecelakaan di Puncak, Polisi: Bos PO Bisa Terancam 18 Tahun BuiPolisi baru menetapkan tersangka supir bis dalam kasus kecelakaan bus HS Transport di tanjakan Selarong Puncak. Dalam kasus bus HS Transport itu, polisi mendapati bus yang mengalami kecelakaan di tanjakan Selarong itu ternyata mobil titipan yang diserhakan pada manajemen untuk dikelola. Simak pula : Dirawat di RSHS Bandung, 2 Korban Kecelakaan di Ciloto Masih KomaTomex mengatakan, Kitrans ini milik perseorangan. “Kita akan sanksi pasti, kita akan bekukan terutama apabila tidak mengikuti aturan-aturan yang ada, dan tidak mengedepankan arti keselamatan.


Source: Koran Tempo May 03, 2017 00:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */