-38 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang selamat diistirahatkan di posko evakuasi korban kapal tenggelam di Tanjung Bemban, Nongsa, BatamJawaPos.com BATAM - Sudah jatuh ditimpa tangga. Sepertinya itulah status yang dialamatkan pada 98 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban kapal tenggelam di Perairan Teluk Memban, Batam, Rabu (2/11) lalu. Lantas ketika ingin pulang, mereka ditimpa musibah yakni tenggelam di tengah lautan, karena kapal yang mereka tumpangi tenggelam akibat menambrbak batu karang. Status ilegal para TKI itu sangat disayangkan sekali oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakiyakirti. Dikatakannya, harusnya tenaga kerja yang ingin bekerja ke luar negeri harus memiliki dokumen resmi sebelum berangkat, seperti identitas diri, paspor, dan izin bekerja di negara tujuan.
Source: Jawa Pos November 05, 2016 23:30 UTC