JawaPos.com - Berkas kasus penganiayaan yang melibatkan dua tersangka, yakni OP dan US dinyatakan telah lengkap. Kapolsek Jayapura Utara AKP Wehelmus Ajomi, SIP membenarkan adanya dua tersangka kasus penganiayaan yang dinyatakan P21 atau lengkap dari pihak kejaksaan. “Berkas perkara dari kedua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, setelah sebelumnya berkas tersebut diteliti, sehingga kami menyerahkan kedua tersangka ini dengan barang bukti,”ungkapnya Jumat (4/11) sebagaimana dilansir dari Cendrawasih Pos (Jawa Pos Group). Kedua tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korbannya di Pasir II Jayapura Utara hingga mengalami luka parah, bahkan hingga kini masih dirawat di rumah sakit. Sementara korban hingga tahap dua ini dilaksanakan masih dalam keadaan kritis dan korban sudah dirawat sejak 9 September lalu hingga saat ini.
Source: Jawa Pos November 05, 2016 23:28 UTC