JawaPos.com – Masa registrasi SIM prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sudah berakhir. Namun demikian, terkait dengan registrasi kartu SIM ternyata meninggalkan kebingungan di masyarakat. Seperti diberitakan sebelumnya, perkara registrasi kartu SIM sejak awal dicanangkan memang menuai kontroversi. Ramai beredar, Ketua Umum ATSI Merza Fachys menyebut bahwa 30 April bukanlah batas akhir dari registrasi SIM dan dilakukan pemblokiran. Artinya, menurut Ramli, selepas tanggal 30 April sudah tidak bisa melakukan registrasi SIM dan akan segera terblokir.
Source: Jawa Pos May 04, 2018 11:18 UTC