Selain itu, Novanto diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Menurut kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, kliennya sudah membayar lunas denda yang di wajibkan hakim pengadilan senilai Rp 500 juta. Namun untuk uang pengganti senilai USD 7,3 Juta masih perlu dipastikan terkait jumlahnya sebenarnya, karena berhubungan dengan nilai kurs. Selain itu, Novanto diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Sedianya, uang yang diterima Setya Novanto untuk mengaburkan aliran dana proyek e-KTP, uang tersebut diberikan dari orang yang berbeda.
Source: Jawa Pos May 04, 2018 11:15 UTC