Karena Zalim, MUI Fatwakan Pengelolaan Dana Haji Saat Ini Haram - News Summed Up

Karena Zalim, MUI Fatwakan Pengelolaan Dana Haji Saat Ini Haram


Pengelolaan dana haji (foto: Ditjen PHU)KabarAktual, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengejutkan soal skema pengelolaan dana haji. Pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini, dinyatakan, haram karena zalim. Fatwa MUI bernomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 itu berjudul Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain. Poin pertama menyatakan, hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BPIH (biaya perjalanan ibadah haji) calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah haram. Kemudian, pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal BPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa.


Source: Jawa Pos July 26, 2024 00:46 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...