Kapolri akan menindak tegas pihak yang melakukan penyelewengan dana Covid-19. Kami akan memproses tindakan hukum secara pidana untuk pihak yang menyalahgunakan dana Covid-19 apalagi nekat korupsi di situasi seperti ini. Semua pihak jangan sampai menyalahgunakan kelonggaran aturan dana Covid-19 dengan tujuan memperkaya diri," katanyaIdham Azis mengatalan, Presiden Jokowi sudah mempermudah proses pencairan dana Covid-19. Sebelumnya diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak semua pihak ikut mengawal implementasi pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 ini. Bila ditambah dengan anggaran kesehatan Rp 87,55 triliun, maka keseluruhan anggaran pemerintah untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp 677,2 triliun.
Source: Republika June 15, 2020 14:48 UTC