JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto menilai kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor ganjil genap efektif mengurangi kemacetan di Jakarta. Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. Kompas TV Ini Sanksi jika Melanggar Ganjil Genap "Ya laporan Pak Dirlantas kepada saya, dengan pengamatan saya juga Alhamdulillah pada jam-jam tertentu memang sangat signifikan ya sekitar 20 persen ada lah," ucapnya. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Source: Kompas August 03, 2016 12:05 UTC