Kapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan? - News Summed Up

Kapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan?


KOMPAS.com – Pemerintah berencana memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Dengan diberlakukan KRIS, nantinya kelas rawat inap menjadi tunggal tidak terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 seperti yang selama ini berlaku. Kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bakal diujicobakan pada 2022. Ia melanjutkan, dengan adanya kebijakan ini, maka kelas rawat inap yang saat ini berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 tanpa adanya kriteria baku akan berubah. Perubahan tersebut yakni menjadi kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria untuk seluruh peserta JKN.


Source: Kompas January 27, 2022 01:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */