TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengemukakan dampak negatif yang bakal muncul akibat penghapusan kelas rawat inap rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan. Ia menyatakan penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS akan mengurangi kapasitas tempat tidur yang terpasang di rumah sakit swasta. Pengurangan kapasitas tempat tidur itu, menurut Ichsan, sebagai salah satu konsekuensi penerapan jarak ataupun luas kamar rawat inap. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelumnya mengusulkan skema urun biaya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas I & II untuk meningkatkan standar layanan jaminan kesehatan nasional atau JKN. Adapun tarif INA CBGs adalah rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi hingga iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan kepada rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan.
Source: Koran Tempo January 27, 2022 00:51 UTC