IklanTEMPO.CO, Jakarta - Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan keras dan akan menindak anggota Polri yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Kami menyampaikan, jangan ada anggota-anggota siapa pun juga yang melibatkan diri dalam tindak pidana perdagangan orang,” kata Wahyu Widada dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 22 Juli 2023. IklanScroll Untuk MelanjutkanKasus terakhir, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja. Dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka, salah satunya seorang polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial M.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi, mengatakan Aipda M selama ini membantu pelaku perdagangan orang menghindari kejaran polisi. "Yaitu dengan cara menyuruh membuang handphone, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.
Source: Koran Tempo July 22, 2023 06:29 UTC