REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP-el bisa proaktif untuk memeriksa status dari kartu kependudukan elektroniknya. Sebab tak tertutup kemungkinan KTP-el yang dibuat mengalami kendala hingga tak tercetak. Kementerian Dalam Negeri mengakui beberapa kendala bisa menyebabkan proses pembuatan KTP-el tertunda. Karena itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri meminta masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu ke daerah pembuatan KTP-el masing-masing. "Bisa menghubungi daerahnya masing-masing atau call center (Dukcapil) Kemendagri di nomor 1500537," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh saat dijumpai Republika.co.id di kantornya, Kamis (15/6).
Source: Republika June 15, 2017 09:00 UTC