Share :Kitakini.news – Pergantian ketua umum partai politik (Ketum Parpol) ditengah tahapan pendaftaran bakal calon legsilatif (Bacaleg) tidak mempengaruhi Bacaleg yang telah didaftarkan. Hal ini dikatakan Idham Kholik merespon pergantian Ketum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dari Gede Pasek Suardika menjadi Ana Urbaningrum pada pertengahan Juli 2023. Selain itu, Idham juga menekankan bahwa Ketum atau kepengurusan Parpol yang baru bisa menggantikan Caleg yang diusung maupun mengganti daerah pemilihan (Dapil) para Calegnya. Untuk pengubahan daftar Caleg tersebut hanya bisa dilakukan apabila kepengurusan Parpol yang baru sudah mendapatkan legalitas berupa Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. "Kepengurusan Parpol di tingkat nasional yang baru harus mendapat legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM," imbuh Idham.
Source: Republika July 25, 2023 10:51 UTC