KPU: Jika Data Sirekap Beda, Penghitungan Manual Jadi Dasar - News Summed Up

KPU: Jika Data Sirekap Beda, Penghitungan Manual Jadi Dasar


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dipersiapkan selama satu tahun untuk menjadi instrumen rekapitulasi hasil penghitungan suara resmi di Pilkada 2020. Namun, menurut dia, apabila ada perbedaan data dalam Sirekap, sertifikat penghitungan manual tetap dijadikan dasar penetapan hasil perolehan suara. Namun, Sirekap tidak bisa diwujudkan menjadi instrumen rekapitulasi hasil penghitungan suara resmi pada Pilkada 2020. Komisi II menegaskan, hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara pilkada serentak tahun ini berdasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual. Sirekap tidak menjadi instrumen rekapitulasi hasil penghitungan suara resmi, melainkan hanya sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi yang berfungsi sebagai media publikasi.


Source: Republika November 12, 2020 16:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */