KPU Harmonisasi PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Serentak - News Summed Up

KPU Harmonisasi PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Serentak


KPU Harmonisasi PKPU Syarat Pencalonan Pilkada Serentak(CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melaksanakan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkaitan Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat pencalonan bagi bakal calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada serentak 2024. "Sudah, syarat pencalonan. Tinggal harmonisasi dengan Kemenkumham. Jadi, tidak ada kekosongan, PKPU masih ada," kata anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Ahad (19/5/2024). Ia mengatakan, sejauh ini KPU RI telah melakukan rapat internal untuk selanjutnya dibahas bersama pihak Kemenkumham terkait aturan pencalonan pada Pilkada serentak.


Source: Republika May 19, 2024 12:31 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...