KPU Gelar PSU di Seluruh TPS di Sumbar pada 13 Juli 2024 - News Summed Up

KPU Gelar PSU di Seluruh TPS di Sumbar pada 13 Juli 2024


JAKARTA - Ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan PTUN Jakarta berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu, 13 Juli 2024 nanti. PSU di seluruh TPS di Sumbar hanya dilakukan untuk satu surat suara, yakni Pemilu Legislatif DPD RI 2024. Jadwal PSU telah ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 768/2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Jumat, 14 Juni 2024. "Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS, Sabtu, 13 Juli 2024," demikian bunyi surat keputusan KPU tersebut seperti dikutip pada Rabu (19/6/2024). Dalam pokok permohonannya, Irman Gusman meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 perihal perolehan suara calon anggota DPD Sumbar.


Source: Koran Tempo June 21, 2024 05:09 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...